https://sleman.times.co.id/
Berita

Dinas Perikanan Amankan 381 Benur Milik Nelayan Bantul bersama Ditpolairud Polda DIY

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:40
Dinas Perikanan Amankan 381 Benur Milik Nelayan Bantul bersama Ditpolairud Polda DIY Pelepasan benih bening lobster oleh petugas Ditpolairud Polda DIY menggunakan perahu nelayan, Sabtu 15/6/2024 di perairan Pantai Baru, Srandakan, Bantul DIY. (Foto: Eko Susanto/ TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ditpolairud Polda DIY mengamankan 381 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur ilegal dari tangan nelayan di area Pantai Baru, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, Sabtu (15/6/2024). Nelayan yang benurnya diamankan tersebut ditengarai karena tidak mempunyai surat izin.

Namun nelayan yang kedapatan mempunyai Benih Bening Lobster secara ilegal tersebut tidak ditahan oleh petugas, melainkan diimbau untuk segera mengurus perizinan ke kabupaten. Sementara 381 ekor BBL yang diamankan, dilepas liarkan kembali oleh Ditpolairud disaksikan petugas Perikanan dan Kelautan DIY.

Pelepasliaran BBL menggunakan perahu milik nelayan di Pantai Baru, Desa Poncosari, Srandkan Bantul, DIY.

Aris Kristiawan, petugas Dinas Perikanan dan Kelautan DIY, saat ditemui di lokasi kejadian mengatakan, menurut pengakuan nelayan yang kedapatan mengambil BBL tersebut katanya sudah mengurus perizinan.

“Masalahnya, surat izinnya belum keluar tapi sudah buru buru menangkap benur,” kata Aris.

Lebih lanjut Aris Kristiawan menjelaskan, kelompok nelayan sebenarnya bisa mengambil BBL dengan kuota tertentu namun harus mengajukan izin terlebih dahulu ke kabupaten. Nanti pihak kabupaten mengajukan usulan pada pihak provinsi, berapa jumlah kuota benur yang harus diambil. Sehingga, jika nelayan sudah mendapat surat izin, hasil tangkapan BBL dari nelayan juga akan dicatat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Jika sudah tercatat oleh TPI, pihak kabupaten nanti mengeluarkan Surat Keterangan Benih (SKB).

“Jadi semua harus tercatat,” tegas Aris.

Namun, untuk menunggu surat perizinan penangkapan BBL,Aris mengatakan, pihaknya meminta para nelayan untuk bersabar karena prosesnya memang agak panjang.

Sebaga informasi, surat izin kuota penangkapan buat nelayan Gunungkidul berjumlah 10 ribu ekor BBL per orang selama satu tahun.

"Memang harus dibatasi karena harus dijaga kelestarian benur. Makanya, harus ada prosedur penangkapannya. Sementara nelayan di Bantul, surat izinnya sedang dalam proses pengajuan," pungkasnya. (*)

Pewarta : Eko Susanto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.