https://sleman.times.co.id/
Berita

Imigrasi Amankan 103 WNA yang Salah Gunakan izin Tinggal dan Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:01
Imigrasi Amankan 103 WNA yang Salah Gunakan izin Tinggal dan Diduga Lakukan Kejahatan Siber Sejumlah barang bukti diperlihatkan Imigrasi terkait dugaan kejahatan siber yang dilakukan 103 WNA. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, BALI – Keberhasilan Satgas Bali Becik dalam mengungkap keberadaan ratusan WNA yang diduga terlibat dalam kejahatan siber menjadi sejarah penangkapan terbesar di wilayah Bali.

103 WNA Taiwan berhasil diciduk di sebuah Villa 3 lantai di Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan berkat kesigapan tim gabungan Satgas Bali Becik bersama Satgas Dempo BAIS TNI yang sukses memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengungkap aktivitas mereka saat sedang digerebek oleh tim gabungan.

"Mereka sedang duduk bersama di suatu ruangan dengan posisi sedang memegang alat komunikasi yang kami sita sebagai barang bukti," terangnya dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di Rudenim Denpasar, Jumat (28/6/2024).

103 WNA ini terdiri dari 12 perempuan dan 91 Laki-laki yang datang ke Indonesia secara bertahap per kelompok dengan menggunakan izin tinggal terbatas, izin tinggal kunjungan, dan visa on arrival.

"Kegiatan mereka disini diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia, " urainya.

Dalam kegiatan pengawasan orang asing tersebut, Saffar menyebut bahwa Petugas telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia.

Barang bukti tersebut di antaranya 450 unit handphone Iphone, 3 unit Ipad, 3 unit motor, 3 unit laptop, 4 unit android, 1 unit printer, power suplai, 1 boks  charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router IndiHome, 1 unit router TP-Link dan 13 unit kartu identitas.

"Atas pengungkapan kejahatan siber ini, saya tegaskan kembali kepada seluruh orang asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mentaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor +6281399679966," tutup Saffar. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.