TIMES SLEMAN, GUNUNGKIDUL – Sebanyak 143 Lurah di Kabupaten Gunungkidul, DIY resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati mengenai penyesuaian masa Jabatan Lurah tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024) di Hotel Santika, Jalan Wonosari-Jogjakarta, Logandeng,Playen, Gunungkidul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, berpedoman pada UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah ditindaklanjuti dengan surat Mendagri.
Bahwa kegiatan pengukuhan tentang penyesuaian masa jabatan Lurah dilaksanakan paling lambat Juni 2024. Untuk itu, menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut, maka pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar acara pengukuhan dan penyesuaian masa jabatan Lurah dan Badan Permusyawaran Desa.
"Penyesuaian jabatan lurah ini di ikuti 143 Lurah yang definitif. Sedangkan satu Kalurahan yaitu Kalurahan Ngloro, Saptosari, saat ini jabatan lurah masih kosong," ungkap Sujarwo, saat menyampaikan laporan kegiatan tersebut.
Sementara itu dalam arahannya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah ini sebagai wujud penghargaan dan penghormatan pemerintah pusat kepada para Lurah.
Di mana, sebelumnya para Lurah telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai perpanjangan jabatan Lurah tersebut.
Hal ini, tentu patut disyukuri, dengan menjalankan ketugasannya seoptimal mungkin. Demi mensejahterakan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Masa jabatan ini bentuk penghormatan dan penghargaan pemerintah dan rekan rekan semua harus diikuti dengan kinerja semaksimal mungkin dalam rangka mendukung mendorong masyarakat agar lebih sejahtera. Dan ini tentu menjadi harapan kita semua," tegas pensiunan TNI berpangkat Mayor tersebut. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |