https://sleman.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Begal Payudara Resahkan Warga Sleman, Dua Pelaku Tertangkap

Rabu, 03 Juli 2024 - 23:03
Begal Payudara Resahkan Warga Sleman, Dua Pelaku Tertangkap Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian (tengah) menunjukkan dua pelaku begal payudara yang kini ditahan di Mapolresta Sleman, Rabu (3/7/2024). (FOTO: Dok. Humas Polresta Sleman)

TIMES SLEMAN, SLEMAN – Dua pelaku begal payudara berinisial IB (22) warga Mlati Sleman dan ASB (23) warga Grobogan Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sleman

"Modus mereka, mengincar korban yang tengah berada di tempat sepi sehingga minim saksi dan alat bukti," kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (3/7/2024) saat konferensi pers di Polresta Sleman. 

Adiran menuturkan, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka IB terjadi di PJKA Beran Kidul, Tridadi, Sleman pada Selasa, (25/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial JSM, datang ke lokasi kejadian untuk transaksi membeli baju dengan seseorang.

Ketika sedang menunggu penjual baju, perempuan berusia 20 tahun tersebut didatangi pelaku.bSaat itu, pelaku meminta diantar ke Denggung namun korban tidak mau.

Seketika pelaku menarik rambut korban, lalu melakukan kekerasan seksual dengan meremas payudara dan mencium korban.

"Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap," jelasnya. 

Sementara itu, tersangka kedua berinisial ASB melakukan begal payudara di wilayah Pogung Kidul, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada 30 Juni lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologi bermula ketika korban berinisial FA (23) sedang berjalan kaki dengan rekannya sepulang mengambil uang di ATM. Tiba-tiba, dari arah belakang seorang lelaki mengendari motor membuntutinya. 

Setibanya di depan korban, pelaku tiba-tiba langsung memegang payudara korban. Sontak korban langsung berteriak, sedangkan pelaku melarikan diri.

Setelah melancarkan aksi kepada korban pertama, pelaku mengulangi perbuatannya dengan sasaran yang lain. Namun, dalam aksinya yang kedua, pelaku berhasil ditangkap. 

"Korban kedua sempat menarik jaket pelaku hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, pelaku diamankan warga sekitar dan satpam," kata Adrian. 

Kedua pelaku begal payudara ini, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sleman. Keduanya dijerat pasal 6 huruf A UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Adrian menambahakan, kasus pidana kekerasan seksual ini, cukup meresahkan dalam beberapa bulan terakhir. Ia mengimbau kepada masyarakat, khsusunya perempuan  dan anak agar berhati-hati serta waspada saat berada di tempat sepi. 

"Imbauan kami kepada masyarakat, terutama untuk perempuan dan anak, apalagi ini sudah masuk musim liburan tentunya aktivitas di luar sangat intens. Kami mengharap agar tetap waspada, apabila melewati jalanan sepi," imbuhnya. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.