TIMES SLEMAN, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) akan segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Sleman. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, pada Rabu (30/10/2024).
Rencana penyusunan aturan terkait minuman keras ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan peredaran minuman keras.
"Setidaknya ada delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindak lanjuti," ujar Kusno Wibowo.
Kusno menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD setelah menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang tercantum dalam instruksi tersebut.
"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman mendukung dan sejalan dengan adanya Ingub ini dan sepakat untuk segera menindaklanjutinya. Besok (31/10) kami akan mulai merespons Ingub ini, dengan menyusun regulasi apakah itu berupa instruksi atau Surat Keputusan. Nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum," jelasnya.
Selain itu, Kusno menuturkan bahwa Instruksi Gubernur DIY tersebut juga memuat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk layanan antar.
Terkait hal ini, Kusno menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan guna mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Sleman. Meskipun diakuinya tidak mudah, ia akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan bekerja sama dengan Forkopimda Sleman.
"Kami juga akan memaksimalkan potensi yang ada dengan melibatkan Kalurahan, RT, RW, serta jaga warga yang sudah banyak terbentuk di Sleman," ungkapnya.
Kusno menilai bahwa seluruh instruksi yang diterbitkan dalam Ingub DIY ini sesuai dengan harapan masyarakat di Sleman, yang mulai resah dengan peredaran minuman keras, apalagi banyak yang bersifat ilegal dan tidak berizin.
"Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Karena itu, kami akan segera menindaklanjuti dan menyusun aturan dalam 15 hari ke depan," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rahadian Bagus Priambodo |
Editor | : Deasy Mayasari |