TIMES SLEMAN, BANTUL – Polisi telah memasang garis polisi di seluruh Outlet 23 yang berada di wilayah Bantul. Tindakan ini diambil karena outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Petugas juga menempelkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayubroto.
"Outlet 23 yang kami tutup tersebar di lima lokasi, yaitu di Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul, dan Kretek," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pada Kamis (31/10/2024).
Polisi juga sedang melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menindak para penjual minuman keras ilegal tersebut.
“Selama ini, outlet-outlet ini tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, melainkan hanya mengandalkan izin usaha,” terang Jeffry.
Jeffry berharap penutupan Outlet 23 dapat meminimalisir peredaran minuman keras di Kabupaten Bantul. Tindakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dengan penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual miras,” kata Jeffry.
Polres Bantul juga akan meningkatkan razia terhadap minuman keras di wilayah hukumnya sebagai upaya antisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. "Sasaran razia adalah kafe-kafe dan warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal," ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
"Mayoritas pelaku kejahatan mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu, kami mengajak semua orang untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di Kabupaten Bantul," tegasnya.
Jeffry menekankan bahwa memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi, tetapi juga melibatkan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika ada yang menjual minuman keras di lingkungan mereka.
“Laporkan kepada polisi jika ada yang menjual miras di wilayah Anda; kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Jeffry. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |