https://sleman.times.co.id/
Berita

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:02
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta Keluarkan Regulasi Peredaran Miras Ribuan Santri Geruduk Polda DIY Desak Polisi Usut Kasus Penusukan di Yogyakarta, Serta Mengecam Peredaran Miras di DIY, pada Selasa (29/10/2024) di Mapolda DIY. (Foto: Rahadian/TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan agar setiap kabupaten/kota di DIY segera menerbitkan regulasi terkait penjualan minuman keras (miras), khususnya yang dijual secara daring. Hal ini sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan miras di wilayah DIY, serta karena ketentuan yang ada saat ini belum mencakup peredaran melalui internet, yang membuat pengawasan lebih sulit.

Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta Rabu (30/10/2024), Sri Sultan menyampaikan keresahan masyarakat mengenai peredaran miras yang semakin tak terkendali.

Menurutnya, peraturan yang ada sudah ketinggalan zaman dan tidak relevan dengan perkembangan teknologi, di mana transaksi daring tidak diatur secara spesifik. Sultan menilai perlu ada pembaruan untuk memastikan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif.

"Saat ini, bupati dan wali kota memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketentuan tersebut. Perda yang ada sudah tidak relevan karena tidak mencakup peredaran daring. Jika tidak ada aturan, miras online akan semakin bebas beredar, bahkan bisa diakses oleh anak-anak," ujar Sultan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras sangat penting, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya. 

"Regulasi terkait penjualan daring harus segera dikeluarkan agar kita punya dasar hukum yang lebih kuat dalam mengontrol peredaran miras. Bagi yang ilegal, kita tutup," tegasnya.

Sultan juga menyebut bahwa banyak pedagang daring yang menjual miras tanpa izin resmi, sehingga penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas namun tetap adil. Menurutnya, penting bagi bupati dan wali kota untuk segera menerbitkan keputusan terkait aturan ini agar pengendalian peredaran miras dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Peredaran miras, terutama yang dijual secara daring, harus diatur. Yang melanggar peraturan akan ditindak. Minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5% menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Saya berharap minggu ini sudah ada keputusan dari bupati dan wali kota," imbuh Sultan.

Langkah ini menjadi upaya penting dalam menghadapi tantangan zaman, terutama karena undang-undang saat ini belum mengatur secara rinci peredaran daring. Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, DIY dapat menekan angka peredaran miras ilegal dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya.

Selain instruksi dari Gubernur DIY, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB) turut menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur DIY melalui Sekda DIY Beny Suharsono. Waljito, Koordinator Lapangan FKYB, menyatakan keprihatinannya terhadap mudahnya akses miras di kalangan masyarakat, terutama bagi yang belum cukup umur.

"Kami melihat setiap kali terjadi kekerasan, penyebab utamanya adalah miras. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya," ujar Waljito.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam menanggulangi peredaran miras, mengingat situasi saat ini sudah memprihatinkan. Setiap konflik di masyarakat hampir selalu terkait miras, sehingga tindakan cepat perlu dilakukan.

Menurut Waljito, penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas. Potensi konflik meningkat karena lemahnya penegakan hukum. Ia berharap jika ada tindak kriminal akibat miras, aparat segera bertindak dan memproses kasus tersebut tanpa pilih kasih.

"Pendekatan restorative justice sementara ini diabaikan. Kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat harus ditangani dengan tegas," ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Daerah DIY melalui pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur telah meminta para Penjabat Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota untuk segera menyusun regulasi efektif terkait peredaran miras di wilayah masing-masing. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.