TIMES SLEMAN, BANTUL – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul (Bawaslu Bantul), Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Laporan itu kami terima, kemudian akan kami kaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah syarat formil dan materiil terpenuhi," ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Didik menjelaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan semua syarat terpenuhi, pihaknya akan mengadakan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah pleno, kami akan melanjutkan dengan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, maupun saksi," tambahnya.
Menurut Didik, kajian awal memerlukan waktu tiga hari untuk memeriksa keterpenuhan unsur formil dan materiil. "Waktu tiga hari ini digunakan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya," jelasnya.
Setelah kajian selesai dan syarat-syarat terpenuhi, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat. "Kami akan mengatur pemanggilan, baik pertama maupun kedua, sesuai kebutuhan," ungkap Didik.
Eks Ketua KPU Bantul ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses ini.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Bantul (AMPB) melaporkan dugaan bahwa sejumlah Dukuh di Dlingo, Bantul, mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Laporan tersebut resmi diajukan pada Selasa (19/11/2024). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawaslu Bantul Tindaklanjuti Laporan Sejumlah Dukuh di Dlingo Diduga Tak Netral
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |