https://sleman.times.co.id/
Berita

Proses Hukum Tak Jelas, Korban Jual Beli Apartemen Malioboro City Gelar Unjuk Rasa

Senin, 01 Juli 2024 - 21:16
Proses Hukum Tak Jelas, Korban Jual Beli Apartemen Malioboro City Gelar Unjuk Rasa Para korban jual beli apartemen Malioboro Yogyakarta saat menggelar aksi di atas Truk Tronton. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Para korban jual-beli apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (1/7/2024). Mereka mendesak Mapolda dan Kejati DIY mengusut tuntas kasus mafia tanah dan pengembang Inti Hosmed yang kasusnya sejauh ini jalan di tempat.

Berdiri di atas Truk tronton, para peserta aksi yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Malioboro City (P3SRS), berjalan menyusuri ruas ruas jalan protokol Kota Yogyakarta, sembari mengarak tumpeng.

Truk tronton yang dilengkapi dengan seperangkat sound system dan ditempeli berbagai macam spanduk berisi tuntutan itu terlihat  menarik perhatian masyarakat. 

Adapun tulisan spanduk itu diantaranya, Aksi Gerakan Massa, Suara Rakyat Menuntut keadilan, Korban Mafia Tanah menggugat Inti Hosmed, Tangkap dan Adili mafia Tanah Kelas Kakap Inti Hosmed dan masih banyak tulisan senada. 

Disela-sela aksi, para korban apartemen Malioboro City membagikan nasi kuning kepada masyarakat sebagai simbol ucapan selamat hari Bhayangkara kepada Kepolisian.

Dalam orasinya, Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, meminta pihak penegak hukum serius menangani kasus yang belasan tahun ini tak berjalan. Ia pun mendesak aparat menangkap dan mengadili Inti Hosmed. 

"Kami datang ke sini untuk menanyakan kasus apartemen Malioboro City, dimana kasus hukumnya masih jalan ditempat. Kami di sini sudah 11 tahun menunggu adanya penerbitan sertifikat hak milik dimana kami semua telah membayar lunas ejak awal. Pemeriksaan kasus Inti Hosmed sudah berjalan cukup lama dan kami datang ingin menanyakan bagaimana proses hukumnya sampai sekarang," ungkapnya.

"Kami menuntut agar semua komisaris dan jajaran direksinya ditangkap dan diadili," tegas Budijono.

Usai pembacaan tuntutan, 5 orang perwakilan dari P3SRS yang dipimpin ketuanya Edi Hardiyanto menemui jajaran Kejaksaan Tinggi yang diterima oleh Aspidum Kejati DIY Aspidum Agustinus Octavianus Mangotan beserta jajarannya. Dalam kesempatan tersebut P3SRS menerima penjelasan jika  berkas dari penyidik yang sudah diserahkan ke Kejati DIY telah dikembalikan lagi ke Penyidik dalam hal ini Polda DIY pada tanggal 12 Juni lalu untuk dilengkapi.

"Kami telah menerima penjelasan dari Jaksa dan Aspidum  bahwa berkas dikembalikan ke Polda DIY pada tanggal 12 Juni 2024 untuk dilengkapi yang tambahan keterangan dari Saksi ahli. Kami beberapa waktu lalu telah mendatangkan saksi  ahli Prof Mudzakir. Sehingga nantinya kami akan mendatangkan lagi saksi ahli untuk melengkapi dan menambag keterangan yang sudah ada. Setelah dari Kejati ini kami langsung ke Mapolda DIY," tandas Edi Hardiyanto.

Para korban kemudian melanjutkan aksinya ke Mapolda DIY dengan mengendarai truk tronton. Namun di Mapolda mereka tidak melakukan orasi. Mereka diterima secara tertutup oleh petugas Polda DIY. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.