TIMES SLEMAN, JAKARTA – Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih dengan menyiapkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi surat keputusan bersama (SKB) yang baru saja disepakati lintas kementerian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan kopdes itu akan bersumber dari APBN.
“Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama,” kata Askolani.
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun gerai-gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menambahkan bahwa pembangunan fisik kopdes akan dikoordinasikan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menegaskan bahwa pendanaan bukan berasal dari skema kredit bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu.
“Pembangunan (fisik) ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari Kementerian Desa dalam pengalokasiannya,” kata Rosan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menyampaikan bahwa SKB ini merupakan tahap awal, dan akan segera disusul dengan regulasi yang lebih tinggi sebagai payung hukum untuk menjelaskan secara rinci mekanisme pendanaannya.
Sementara Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pembangunan fisik koperasi akan dimulai pada bulan ini.
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga pendukung akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai. Semoga semua proses diberi kelancaran dan kemudahan,” ujar Ferry.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bank-bank anggota Himbara juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi dan modal kerja. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkeu Siap Alokasikan Dana APBN untuk Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |