https://sleman.times.co.id/
Pendidikan

Disdikpora Jogja: Siswa dengan 3 Kategori Ini Wajib Pendataan Sebelum Daftar PPDB

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:09
Disdikpora Jogja: Siswa dengan 3 Kategori Ini Wajib Pendataan Sebelum Daftar PPDB Siswa Sekolah Dasar beriringan pulang dari sekolah. (Foto: Eko Susanto/TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Yogyakarta tahun ini mewajibkan pendataan bagi tiga kategori siswa yang akan mendaftar di sekolah SD dan SMP.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Jogja, Mannarima, pada jumpa pers kepada wartawan di Balaikota Yogyakarta, Selasa (11/6/2024).

Dalam pertemuan itu Mannarima menjelaskan, pendataan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat wajib.

Pertama, bagi peserta didik yang Kartu Keluarganya berpenduduk Kota Jogja namun bersekolah di luar kota jogja.

"Kami tidak seperti beberapa tahun lalu, yang boleh mengakses data kependudukan. Saat ini kami tidak boleh mengakses data kependudukan. Sehingga, pendataan hanya melalui satuan pendidikan yang ada di kota Jogja. Jadi, bagi peserta didik yang Kartu Keluarganya berasal dari Jogja kemudian sekolah di luar Jogja, wajib melakukan pendataan,” kata Mannarima.

Kategori kedua adalah peserta didik yang berasal dari luar provinsi DIY yang ingin daftar di kota Jogja wajib mengikuti ASPD (Assesment Standarisasi Pendidikan Daerah) yang hanya ada di DIY. Agar mereka yang berasal dari luar DIY nilainya sama dengan yang ada di DIY.

Bagi yang belum memiliki nilai ASDP, pendaftaran dimulai sejak hari ini tanggal 11 hingga 13 Juni 2024. Sehingga pada tanggal tersebut mereka harus melakukan ujian ASPD.

“Jadwal kita hanya sampai tgl 13 juni,” kata Mannarima.

Lebih lanjut Mannarima mengatakan, apabila peserta didik sudah mengikuti ASPD Sleman, Bantul, Kulonprogo, atau di Gunungkidul, nilainya boleh dipakai. Karena ASPD yang diselenggarakan di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul, juga berlaku untuk mendaftar sekolah di Kota Jogja.

Kategori ketiga yang wajib melakukan pendataan adalah peserta didik yang tidak tercantum dalam KMS (Kartu Menuju Sejahtera), namun salah satu anggota keluarganya adalah pemegang KMS.

Secara rinci Mannarima menjelaskan, bahwa jika di dalam Kartu Keluarga (KK) itu misalnya ada peserta didik yang tinggal bersama nenek atau kakeknya, peserta didik ini boleh mengakses PPDB khusus untuk jalur KMS.

"Tapi karena anak ini tidak tercantum dalam KMS, biasanya didata kami tidak ada. Karena data KMS yang ada di kami itu adalah data seluruh pemegang KMS. Namun jika anak peserta didik ini salah satu anggota keluarganya pemegang KMS, maka dia boleh ikut jalur PPDB khusus KMS atau jalur siswa miskin. Kuotanya 11 persen," terang Mannarima.

Menurut Mannarima, beberapa hari ini sudah mulai ramai peserta didik yang melakukan pendataan di dinas Pendidikan tapi masih belum optimal.

“Jangan sampai pada saat proses PPDB berlangsung mereka baru berbondong-bondong ke dinas pendidikan untuk melakukan pendataan. Karena jika melakukan pendataan pada saat PPDB berlangsung bisa memakan waktu yang agak lama. Artinya, tidak bisa input data dan proses seleksi PPDB secara bersamaan. Sehingga biasanya pendataan akan dilakukan setelah proses-proses seleksi pada hari itu selesai," katanya.

Disdikpora Yogyakarta tahun ini juga membuka beberapa jalur pendaftaran PPDB, seperti jalur zonasi radius antarrumah dan sekolah, zonasi daerah, prestasi, jalur prestasi dari luar daerah, perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru, afirmasi KMS, dan jalur afirmasi disabilitas. (*)

Pewarta : Eko Susanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.