Barang bukti psikotropika yang diamankan Polres Bantul (foto dok. Humas Polres Bantul)

Peredaran Psikotropika Bermodus Resep Dokter Dibongkar Polres Bantul

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika tanpa izin.

TIMES Sleman,Jumat 7 Agustus 2026, 05:53 WIB
583
S
Soni Haryono
Barang bukti yang diamankan pihak Polres Bantul
Barang bukti yang diamankan pihak Polres Bantul

JOGJABantul Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul membongkar peredaran psikotropika dengan modus menebus obat menggunakan resep dokter, kemudian mengedarkannya secara ilegal kepada pihak lain.

 Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial IP (32) dan IF (30) di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Selasa (4/8/2026), serta menyita 160 butir obat psikotropika.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika tanpa izin. 

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap IP dengan barang bukti 31 tablet Alprazolam dan 44 tablet Atarax. 

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IF yang kedapatan menyimpan 54 tablet Clonazepam, 20 tablet Alprazolam, 10 tablet Atarax, plastik pembungkus, serta telepon genggam berisi salinan resep pengambilan obat.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan obat-obatan tersebut ditebus menggunakan resep dokter, namun kemudian disalurkan kepada orang lain tanpa hak. Meski diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa izin tetap merupakan tindak pidana," kata Rita, Jumat (7/8/2026).

Polisi menetapkan IP dan IF sebagai tersangka. IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) undang-undang yang sama.

 "Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengajak warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran psikotropika dapat dicegah," ujar Rita. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp750 juta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Soni Haryono
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sleman, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.