Lurah Condongcatur Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TKD, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan keterangan, Selasa (2/6/2026) (FOTO: detik.com)

Lurah Condongcatur Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TKD, Negara Rugi Rp1,74 Miliar

Dugaan kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

TIMES Sleman,Selasa 2 Juni 2026, 21:44 WIB
1.8K
A
A. Tulung

SLEMANPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur Kabupaten Sleman berinisial RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dugaan kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah desa yang diterima pada tahun 2025.

Bermula dari Laporan Dugaan Penyalahgunaan TKD

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Pemda DIY mengenai dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKDdi Persil 184 Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur.

Menurut Haris, hasil penyelidikan menemukan bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan tanpa prosedur yang semestinya.

Tanah desa itu diketahui disewakan kepada sejumlah pihak untuk dijadikan kawasan permukiman tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut telah disewakan kepada 17 orang untuk digunakan sebagai pemukiman tanpa izin Gubernur DIY,” ujar Haris saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).

Tanah Dikavling dan Disewakan, Kerugian Negara Capai Miliaran

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengkavling tanah kas desa tersebut sebelum kemudian menyewakannya kepada sejumlah pihak. Praktik tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1.740.213.500.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” tegas Haris.

RCS sendiri telah berstatus tersangka sejak 5 Mei 2026 dan telah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam pengelolaan Tanah Kas Desa di wilayah Condongcatur, Sleman. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:A. Tulung
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sleman, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.