Lurah Condongcatur Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TKD, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Dugaan kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
SLEMAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur Kabupaten Sleman berinisial RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dugaan kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah desa yang diterima pada tahun 2025.
Bermula dari Laporan Dugaan Penyalahgunaan TKD
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Pemda DIY mengenai dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKDdi Persil 184 Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur.
Menurut Haris, hasil penyelidikan menemukan bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan tanpa prosedur yang semestinya.
Tanah desa itu diketahui disewakan kepada sejumlah pihak untuk dijadikan kawasan permukiman tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut telah disewakan kepada 17 orang untuk digunakan sebagai pemukiman tanpa izin Gubernur DIY,” ujar Haris saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Tanah Dikavling dan Disewakan, Kerugian Negara Capai Miliaran
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengkavling tanah kas desa tersebut sebelum kemudian menyewakannya kepada sejumlah pihak. Praktik tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1.740.213.500.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” tegas Haris.
RCS sendiri telah berstatus tersangka sejak 5 Mei 2026 dan telah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam pengelolaan Tanah Kas Desa di wilayah Condongcatur, Sleman. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


