https://sleman.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Oknum Pegawai Lapas Cebongan Diduga Lakukan Pungli, LBH Aryawiraraja Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 23 Mei 2024 - 22:20
Oknum Pegawai Lapas Cebongan Diduga Lakukan Pungli, LBH Aryawiraraja Desak Polisi Tangkap Pelaku Jajaran LBH Aryawiraraja saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pungli Lapas Cebongan. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, SLEMAN – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan tindakan kekerasan menimpa puluhan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B atau Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja, Mohammad Fahri Hasyim, menjelaskan, praktik itu terbongkar berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari 2 orang tahanan Lapas Cebongan berinisial PM dan S.

Kedua tahanan yang merupakan kliennya itu menyampaikan bahwa mereka menjadi korban pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Cebongan tersebut.

"Jadi LBH Aryawiraraja dapat laporan dari klien saya bernama PM dan S. Mereka melaporkan kalau menjadi salah satu korban pungli, intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pengamanan Lembaga Pemasyarakatan," ungkap Mohammad Fahri Hasyim, kepada awak media saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di Kantor LBH Aryawiraraja di Jalan Ring Road Selatan, Sokowetan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Kamis (23/5/2024).

Atas dasar laporan itu LBH Aryawiraraja kemudian melakukan investigasi ke Lapas II B Sleman guna menguak fakta aduan tersebut. Hasilnya, pihaknya mendapat fakta yang mencengangkan. Dimana, ia mendapati 60 orang tahanan, menjadi korban pungli intimidasi, hingga kekerasan fisik.

pungli-Lapas-Cebongan-3.jpg

"Praktik pungli, intimidasi dan kekerasan fisik tersebut telah terjadi sejak 8 November 2022 dan terus berlangsung hingga November 2023 dan dilakukan kepada 60 narapidana. Kekerasan fisik yang dimaksud berupa penusukan perut korban dengan alat paku,  pisau, juga terdapat intimidasi dan pemukulan kepada korban," terangnya.

Lebih lanjut disebutkan total pungli terhadap puluhan tahanan itu mencapai Rp 1,3 miliar. Uang itu lantas digunakan pelaku diantaranya untuk membeli rumah dan mobil. Adapun modus pelaku memungut uang ilegal itu dengan menawarkan kamar tahanan yang lebih layak dan perbaikan infrastruktur Lapas. Namun apa yang disampaikan oleh pelaku tersebut semuanya adalah isapan jempol belaka.

"Modusnya pungli diberi kamar yang baik padahal semua kamar ya sama. Kemudian perbaikan infrastruktur tahanan, tapi itu semua bohong, akal akalan dia saja," tandasnya.

Perkara ini telah disampaikan kepada pimpinan Lapas dan Kemenkumham DIY. Yang bersangkutan pun telah diberi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya .

Sementara itu, Fahri mendesak pihak Polresta Sleman untuk menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya sejak kasus ini dilaporkan pada 5 Januari 2024, sampai hari ini belum menunjukkan proses progres yang baik.

"Sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara padahal bukti-bukti dan saksinya sudah lengkap semua," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ia menyebut masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan kasus tersebut. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.