https://sleman.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pengejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polresta Sleman

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47
Pengejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polresta Sleman Ilustrasi - Pejambretan

TIMES SLEMAN, SLEMANPolresta Sleman menyampaikan penjelasan terbaru terkait kasus penjambretan yang terjadi pada April lalu dan berakhir dengan meninggalnya dua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Kepolisian menegaskan, dalam satu peristiwa tersebut terdapat dua penanganan perkara hukum yang berbeda.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan oleh dua pelaku.

Saat kejadian, suami korban diketahui mengemudikan mobil dan berada tepat di belakang sisi kanan sepeda motor istrinya. “Melihat tas istrinya dijambret, pengemudi mobil berupaya mengejar pelaku,” ujar Edy, Minggu (25/1/2026).

Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya sepeda motor pelaku tertabrak dan terpental. Akibat kejadian itu, kedua pelaku penjambretan meninggal dunia di TKP.

Edy menegaskan, perkara pertama yang ditangani adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.

Namun, karena kedua tersangka meninggal dunia, perkara tersebut dihentikan atau SP3 karena batal demi hukum.

Sementara itu, perkara kedua merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Dalam penanganannya, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dengan membuka ruang mediasi antara pihak-pihak terkait.

“Penyidik telah memfasilitasi komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Edy menambahkan bahwa penyidik laka lantas telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur, mulai olah TKP, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), gelar perkara, hingga pemberkasan.

Berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kapolresta Sleman menegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polresta Sleman berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Soni Haryono
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.