https://sleman.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 17:05
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar Kejari Sleman menetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo jadi tersangka Kasus Hibah Pariwisata. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, SLEMAN – Kasus dugaan korupsi hibah pariwisata tahun 2020 akhirnya menyeret nama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan panjang terhadap hampir 300 saksi.

Sri Purnomo yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu diduga telah menyelewengkan dana hibah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/9/2025). Status hukum tersebut diputuskan berdasarkan keterangan ahli dan bukti dokumen yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

“Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti memberikan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bertentangan dengan perjanjian hibah,” ungkap Bambang dalam jumpa pers di Kantor Kejari Sleman.

Modus dengan Perbup Khusus

Kasus ini bermula saat Kabupaten Sleman mendapatkan hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar pada 2020, sebagai bagian dari penanganan dampak pandemi Covid-19. Aturan penyaluran dana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK/07/2020.

Namun, Sri Purnomo disebut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata. Regulasi ini kemudian dijadikan dasar untuk mengalirkan dana hibah ke sejumlah kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Menurut hasil audit BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2024, langkah tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 10,9 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Sri Purnomo dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sleman,” tegas Bambang.

Bukti Sudah Disita, Penahanan Belum Dilakukan

Dalam proses penyidikan, Kejari Sleman telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik seperti telepon genggam.

Sri Purnomo sendiri baru diperiksa dua kali. Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, hingga kini pihak kejaksaan belum melakukan penahanan.

“Belum ada penahanan. Saat ini baru penetapan tersangka. Langkah selanjutnya masih menunggu perkembangan penyidikan,” jelas Bambang.

Penetapan tersangka terhadap mantan bupati yang pernah menjabat selama dua periode ini sontak menjadi sorotan publik Sleman. Banyak warga menantikan langkah kejaksaan selanjutnya, apakah akan ada tersangka baru atau bahkan penahanan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sri Purnomo belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana hibah yang seharusnya untuk pemulihan sektor pariwisata di masa pandemi tidak boleh disalahgunakan. Kejari Sleman menegaskan, penyidikan akan terus berjalan dan membuka peluang menyeret pihak lain yang diduga terlibat. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.