TIMES SLEMAN, SLEMAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif.
Pria yang akrab disapa Eka dijebloskan ke Lapas Kelas II A Yogyakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati DIY. Tersangka Eka yang kala itu mengenakan masker dan baju abu-abu kotak dengan celana panjang hitam dibalut dengan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati DIY Nomor 04 digelandang ke mobil untuk kemudian dibawa ke lapas.
Tak tanggung-tanggung nilai kerugian negara dalam kasus ini, nilainya sangat fantastis yaitu ditaksir mencapai Rp3 miliar. Tim penyidik tak dapat memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam perkara ini mengingat pengadaan bandwidth internet melibatkan swasta.
Penetapan status ESP sebagai tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, dalam konferensi pers di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025) sore.
“Tim penyidik telah menetapkan ESP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan, terhitung hingga 14 Oktober 2025,” jelas Bagus.
Modus Korupsi Bandwidth Internet
Menurut penyidik, dugaan korupsi ini berawal dari kebijakan ESP yang pada saat menjabat sebagai Kadiskominfo Sleman menganggarkan pengadaan layanan bandwidth internet tambahan dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024.
Padahal, saat itu Diskominfo Sleman telah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU), yang dinilai sudah cukup memenuhi kebutuhan jaringan internet.
“Penganggaran dilakukan tanpa kajian kebutuhan. Meski sudah ada dua ISP, tetap ditambah satu lagi. Realisasi pembayaran ke ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar,” terang Bagus.
Rincian pembayaran itu yakni Rp300 juta untuk periode November–Desember 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.
Sewa DRC Fiktif dan Dugaan Suap
Tak hanya pengadaan bandwidth, ESP juga diduga melakukan praktik korupsi pada kegiatan sewa Collocation DRC tahun 2023 hingga 2025. Program ini menghabiskan anggaran Rp198 juta per tahun dan menggandeng PT MSA sebagai penyedia.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dari tersangka kepada pihak penyedia.
“ESP diduga meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA dengan total mencapai Rp901 juta,” ungkap Herwatan.
Uang hasil tindak pidana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik Kejati DIY, kerugian negara akibat kasus korupsi bandwidth internet dan DRC fiktif ini mencapai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Penyidikan masih akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Bagus.
ESP yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Sleman sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadiskominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran posisi ESP saat itu memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran di Diskominfo Sleman.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, publik menanti langkah lanjutan dari Kejati DIY terkait pengembangan kasus serta potensi tersangka baru yang mungkin terlibat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mantan Kadiskominfo Sleman Ditahan Kejati DIY, Diduga Korupsi Bandwidth Rp3 Miliar
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Deasy Mayasari |