TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogyakarta) dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Inspektorat Kota Yogyakarta di lantai 3 kantor Inspektorat, Rabu (1/10/2025).
Acara ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dengan masyarakat sebagai penerima layanan.
Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, menyampaikan bahwa forum ini merupakan wujud nyata keterlibatan publik dalam mengevaluasi sekaligus memberikan masukan terhadap kualitas layanan pemerintah.
“FKP menjadi wadah partisipatif, tempat masyarakat bisa bertukar opini, memberi kritik, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah,” ujarnya.
Survei Kepuasan Masyarakat Capai 89,74
Fitri menambahkan, FKP terintegrasi dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan dua kali dalam setahun.
Pada Semester I Tahun 2025, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai angka 89,74 dengan 58 responden pada periode survei 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
“Angka ini menunjukkan pelayanan publik kita berjalan baik, namun tetap ada ruang untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Fitri.
Selain itu, Inspektorat juga aktif dalam monitoring keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya penjaringan aspirasi warga.
Layanan Publik yang Terintegrasi
Sekretaris Inspektorat, Tugiyarta, menerangkan bahwa saat ini Inspektorat menyediakan tiga layanan utama: Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan Layanan Konsultasi Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Untuk layanan informasi, proses penyelesaian dilakukan maksimal 10 hari kerja. Jika dibutuhkan, waktu dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan resmi. Informasi kemudian bisa disampaikan secara langsung, melalui email, fax, pos, atau media digital.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut lewat berbagai kanal, mulai dari datang langsung ke kantor Inspektorat, menghubungi email [email protected], nomor WhatsApp 0897 1724 000, telepon 0274-371977, hingga situs resmi https://wbs.jogjakota.go.id.
Untuk layanan pengaduan, warga cukup menunjukkan identitas diri serta melampirkan laporan jelas berisi dugaan pelanggaran, waktu kejadian, pihak yang dilaporkan, hingga dokumen pendukung.
Salah satu peserta forum, Ketua LPMK Jetis, Agus Supriyadi, menyambut baik penyelenggaraan FKP. Menurutnya, forum ini mampu mendekatkan masyarakat dengan pemerintah sekaligus menjamin suara warga tidak diabaikan.
“Senang bisa hadir dalam FKP tahun ini. Harapan kami, forum ini bisa menjadi agenda rutin bulanan agar aspirasi masyarakat tersampaikan secara berkesinambungan,” ungkap Agus.
Dengan capaian IKM yang terus meningkat dan keterlibatan aktif publik, Inspektorat Pemkot Yogyakarta menegaskan komitmennya menghadirkan layanan publik yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata warga. (*)
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |