https://sleman.times.co.id/
Berita

Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ganjar Beri Tanggapan Begini

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:12
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ganjar Beri Tanggapan Begini Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES SLEMAN, JAKARTA – Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah bersikap cukup bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Itu sesuatu yang kami cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, proses hukum terhadap Hasto belum sepenuhnya selesai. Masih ada dua tahapan upaya hukum yang dapat ditempuh. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto dan tim kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," tutur mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun demikian, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, sebagaimana dakwaan pertama dari jaksa.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.