TIMES SLEMAN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih mendalami perhitungan detail kerugian negara. “Langkah lanjutan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya masih dalam proses,” tambahnya.
Lanjutan dari Kasus Bansos Sebelumnya
KPK resmi memulai penyidikan perkara ini pada 13 Agustus 2025 dan telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci jumlah maupun identitas para tersangka.
Kasus dugaan korupsi bansos Kemensos yang baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK pertama kali menelisik dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus itu menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka pada 6 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Disusul pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan terkait pengadaan bansos presiden dalam penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari pengusutan kasus pengangkutan penyaluran bansos, KPK pada 19 Agustus 2025 mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), dan Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, dan Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024,
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas mereka masih belum dipublikasikan secara resmi.
Fokus KPK pada Transparansi Bansos
KPK menegaskan, penyidikan kasus bansos Kemensos akan terus berjalan secara komprehensif. Lembaga antirasuah ini berkomitmen memastikan proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel, mengingat bantuan sosial merupakan hak masyarakat miskin yang paling terdampak pandemi maupun krisis ekonomi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Beberkan Dugaan Kerugian Negara Rp200 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |