https://sleman.times.co.id/
Berita

Simpan Sabu-Sabu, Pemuda Gunungkidul Dibekuk Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:21
Simpan Sabu-Sabu, Pemuda Gunungkidul Dibekuk Polisi Ilustrasi: Polres Gunungkidul

TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Seorang pemuda berinisial AM alias Domblong warga Dusun Kedung, Desa Botodayaan, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bantul lantaran memiliki sabu-sabu

Pria berusia 35 tahun yang tinggal di sebuah Kontrakan di Dusun Karanggayam, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul AKP Archy Nevadha, mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh jajarannya di sekitar SPBU Singosaren Jalan Ring Road Selatan, Dusun Singosaren, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, pada pekan lalu.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari pihaknya mendapat informasi dari warga  yang mencurigai adanya seorang lelaki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

"Tepatnya  pada 8 Oktober 2020, ada info di sekitar lokasi, diduga ada seorang lelaki akan transaksi narkoba," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Usai mendapat informasi itu, katanya, dipimpin langsung oleh Kanit Lidik 1 Iptu Mulyanto langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan. Benar saja sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapati seorang lelaki yang gerak geriknya tampak mencurigakan. Tak mau kehilangan jejak lelaki yang disinyalir usai melakukan transaksi narkoba, anggotanya yang telah melakukan pengintaian di sekitar lokasi bergegas melakukan penyergapan. 

"Kita geledah badannya, kita temukan 2 buah plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal disimpan di dalam jaket yang diduga sabu-sabu. Masing-masing plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,37 gram dan 0,38 gram. Selain itu, s seberat 0,13 gram sabu-sabu  ditemukan di dalam 1 buah potongan sedotan, " tandasnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, terang AKP Archy, tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri oleh bersangkutan. Sementara itu, karena perbuatannya , tersangka terancam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.