https://sleman.times.co.id/
Berita

Dikawal Bregodo, Pemilik Apartemen Malioboro City Adukan Bupati Sleman Kustini kepada Sultan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:41
Dikawal Bregodo, Pemilik Apartemen Malioboro City Adukan Bupati Sleman Kustini kepada Sultan Pemilik Apartemen Malioboro City melakukan aksi unjuk rasa berjalan kaki dari Kantor DPRD DIY menuju kantor Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Lagi-lagi, pemilik Apartemen Malioboro City melakukan aksi unjuk rasa. Kali ini, mereka melakukan aksi turun ke jalan dengan dikawal bregodo prajurit dari PBH Projotamansari, Kamis (12/10/2023). Aksi unjuk rasa berjalan kaki itu dimulai dari Kantor DPRD DIY menuju kantor Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Mereka hendak mengadukan Bupati Sleman Kustini kepada Sultan.

Selama perjalan, para prajurit membawa dan memainkan musik tradisional Jawa seperti tambur, suling, dan sebagainya. Aksi mereka pun sempat mengundang perhatian para pengguna jalan dan wisatawan yang kebetulan sedang berada di Jalan Malioboro.

Setiba di Kantor Gubernur DIY, massa disambut oleh Kepala Kesbangpol DIY dan Pj Assistant 1 (Pemerintahan), Dewo Isnu Broto Imam Santoso. Dalam kesempatan tersebut, Dewo menyampaikan terima kasih untuk para korban Malioboro City Ragency (MRC) yang hendak audiensi silahturahmi ke Kantor Pemda DIY.

Apartemen-Malioboro-City2.jpg

“Saya di sini mewakili bapak Sekda. Beliau tidak bisa hadir dalam kegiatan ini karena sedang melaksanakan tugas di DPRD Provinsi DIY,” kata Dewo.

Dari hasil audiensi tersebut, Dewo mengaku akan menindak lanjuti keinginan persatuan pemilik Apartemen Malioboro City Regency.

“Kita akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kabupaten Sleman untuk menindak lanjuti kasus MCR ini. Agar segera dibantu dalam penyelesaian SLF nya. Semoga apa yang menjadi harapan segera terkabul,” terang Dwo.

Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency Edi Hardiyanto menerangkan, pihaknya sudah pernah melakukan rapat ke kantor Bupati Sleman terkait perijinan SLF.  Hal itu dilakukan karena unit di aparteman yang mereka tempati merupakan sudah menjadi miliknya. Hanya, unit tersebut belum ada SHM yang mereka terima.

“Kami juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri dan sudah tahap penyidikan. Karena itu, kami minta proses SLF ini dijalankan Kembali agar kami bisa mengurus SHM kami,” papar Edi.

Pihaknya menduga, ada yang tidak beres dalam proses awal perijinan yang kala itu Bupati Sleman dijabat oleh Sri Purnomo yang merupakan suami dari Bupati Sleman Kustini. Sehingga, dalam proses perjalanannya dimungkinkan ada yang cacat hukum.

Karena itu, pihaknya menyampaikan notulen dalam aksi damai yang digelar di depan kantor Bupati Sleman dan Kantor DPRD Sleman pada Senin (9/10/2023). Untuk memastikan persoalan cepat rampung, pihaknya minta pendampingan kepada Pemerintah Daerah DIY agar proses SLF tersebut segera di terbitkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency, Noval Satriawan menambahkan, permasalahan yang ada di Apartemen Malioboro City semakin rumit Ketika Bupati Sleman Kustini terkesan enggan menyelesaikan aspirasi para pemilik unit apartemen tersebut.

“Karena itu, kami minta kepada Gubernur DIY Sri Sutan HB X dan Pemda DIY untuk memberikan saran kepada Bupati Sleman Kustini supaya lebih aktif dalam mengatasi permasalahan itu. Sehingga, permasalah cepat selesai,” pinta Noval.

Seorang korban Malioboro City Regency, Samuel Mause mengatakan, dirinya membeli 1 unit apartemen pada tahun 2014 sebesar Rp 574 juta.

“Saya beli, uang itu mungkin kecil bagi pengembang, tetapi besar bagi saya. Karena uang itu merupakan hasil jerih payah saya selama bekerja di pertambangan,” jelas pria yang datang langsung dari Papua ini.

Samuel berharap lembaga pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang ada di Apartemen Malioboro City. Jangan sampai, persoalan ini semakin meluas sehingga akan semakin banyak para pihak yang terseret persoalan ini.

“Saya asli Papua, saya ingin tinggal di Yogyakarta. Tetapi apa yang saya dapat sebuah penipuan. Saya umur sudah tua saya sakit hati dengan hukum di negeri ini kalau masih muda saya akan lari ke hutan tinggalkan negeri ini yang susah akan hukum,” tandas Samuel.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, Satpol PP Provinsi DIY memang memiliki tanggungjawab tentang penertiban dan penyegelan di lahan MCR.

“Mungkin kami akan menyarankan ke Pak Sekda untuk bisa menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten Sleman supaya aktif dalam membantu pemprosesan SLF para korban,” tegas Noviar.

Disisi lain, Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY, Hary Setiawan mengaku sepakat bahwa ASN harus menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Akan kami kaji dahulu tentang wewenang kita kepada Kabupaten Sleman. Tidak bisa kita sewenang-wenang mengirimkan surat terkait hal ini. Karena ada beberapa regulasi yang harus kita kaji,” kata Noviar.

Beredar kabar, pimpinan DPRD DIY akan memanggil CEO MNC Group dalam acara RDPU atau audensi DPRD DIY, Jumat (13/10/2023). Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut audiensi Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta pasca pakta integritas yang tidak membuahkan hasil. Surat panggilan Nomor: 169/10236 tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.