TIMES SLEMAN, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah menghargai serta menghormati inisiatif enam lembaga negara di bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses demo pada akhir Agustus 2025.
Menurut Yusril, inisiatif tersebut sudah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas. Rakor itu dihadiri seluruh lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kecuali Ombudsman.
“Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan, apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pemerintah Hanya Lakukan Koordinasi
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing lembaga memaparkan langkah konkret yang sudah ditempuh, termasuk melakukan kunjungan ke sejumlah daerah. Komnas HAM juga tengah menjalankan penyelidikan sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Yusril menegaskan, enam lembaga negara independen itu terdiri atas Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), LPSK, dan Komnas Disabilitas (KND). Pemerintah, kata dia, tidak memberi arahan, melainkan hanya mengundang mereka untuk koordinasi.
“Pemerintah menghormati independensi lembaga negara tersebut. Mereka berhak mengambil langkah penyelidikan non-yustisial sesuai kewenangannya,” tambah Yusril.
Beda dengan TGPF
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pembentukan tim independen ini berbeda dengan usulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya diajukan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB).
“Berdasarkan pengalaman, TGPF biasanya dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim,” ucapnya.
Ia menegaskan, soal apakah Presiden cukup dengan tim independen HAM atau perlu membentuk TGPF, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Hingga kini, menurut Yusril, belum ada arahan dari Presiden setelah kembali dari kunjungan ke Qatar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Hormati Tim Independen Pencari Fakta Soal Demo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |