https://sleman.times.co.id/
Berita

Soal Pembatasan Game Online, Komdigi: Tunggu Arahan Presiden

Selasa, 11 November 2025 - 17:54
Soal Pembatasan Game Online, Komdigi: Tunggu Arahan Presiden Bermain Gim Online. (FOTO: Freepik.com/rawpixel-com)

TIMES SLEMAN, SLEMAN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan permainan daring (gim online) setelah insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum ada instruksi resmi dari Presiden.

“Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden,” ujar Raden Wijaya di sela acara di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, Selasa (11/11/2025), mengutip ANTARA.

Wijaya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan Presiden akan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait di lingkungan Komdigi, termasuk Direktorat Jenderal Ekosistem Digital yang memiliki wewenang khusus dalam menangani isu permainan daring.

“Apapun kebijakan Presiden, akan kami tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti Bu Menteri yang akan menjelaskan,” ujarnya.

Komdigi Siapkan Penyesuaian Regulasi Digital

Menurut Wijaya, Komdigi juga tengah menyesuaikan kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Regulasi tersebut sudah mencakup pembatasan terhadap sistem elektronik yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak, termasuk konten yang memuat unsur kekerasan.

“Di PP itu sudah ada pembatasan yang terkait perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana,” katanya.

Pengawasan Konten Negatif di Dunia Digital

Komdigi juga berkomitmen meminta para penyelenggara platform digital agar lebih ketat memantau konten berunsur kekerasan. Konten tersebut dikategorikan sebagai konten negatif, sejajar dengan hoaks, pornografi, dan judi daring, yang wajib dihindari di ruang digital.

“Konten kekerasan itu masuk kategori konten negatif, dan harus dihindari,” tegasnya.

Meski demikian, pembatasan konten di media sosial tetap dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Komdigi juga menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami menunggu hasil dari aparat penegak hukum. Tidak mungkin kami bertindak sendiri,” ujarnya.

Sinergi dengan Dunia Pendidikan

Raden Wijaya menambahkan bahwa pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dipisahkan dari peran sektor pendidikan. Ia menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan tiga hal besar yang harus dihindari di sekolah: perundungan, radikalisme atau terorisme, dan kekerasan seksual.

“Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari Komdigi akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pembatasan permainan daring setelah peristiwa ledakan yang melibatkan siswa SMA di Jakarta.

“Beliau menyampaikan, kita harus berpikir bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Minggu (9/11/2025).

Prasetyo menambahkan, beberapa permainan daring dinilai mengandung unsur yang kurang mendidik dan dapat mempengaruhi perkembangan generasi muda.

“Tidak menutup kemungkinan game online ini memiliki hal-hal yang kurang baik dan bisa mempengaruhi generasi kita ke depan,” ujarnya. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.