TIMES SLEMAN, JAKARTA – KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat minimal 7,5 persen dari total suara sah dalam pemilu. Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa dengan total suara sah DPRD DKI Jakarta mencapai 6.067.241, maka partai atau koalisi yang ingin mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki minimal 454.885 suara sah. Hal ini menjadi syarat penting dalam Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menambahkan bahwa sesuai putusan MK, batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun.
Mahkamah Konstitusi juga sebelumnya memutuskan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah, asalkan memenuhi ambang batas suara sah yang ditetapkan. Putusan ini diambil setelah permohonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang masing-masing diwakili oleh pemimpin partainya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU DKI Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Gubernur Sebesar 7,5% Suara Sah, Sesuai Putusan MK
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |