Pendidikan

LPTNU Jatim akan Kawal PTNU Menuju Lembaga Pendidikan Bertaraf Internasional

Rabu, 23 September 2020 - 22:48
LPTNU Jatim akan Kawal PTNU Menuju Lembaga Pendidikan Bertaraf Internasional Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi NU Jawa Timur (LPTNU Jatim) Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng saat beri sambutan dalam Webinar Tata Kelola Perguruan Tinggi yang digelar LPTNU Jatim,  Selasa, (22/9 2020). (FOTO: LPTNU Jatim for TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, SURABAYA –  

Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi NU Jawa Timur (LPTNU Jatim) Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng menyatakan bahwa tata kelola kelembagaan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta khususnya Perguruan Tinggi NU (PTNU) sangat mutlak dibutuhkan kejelasan statutanya.

Hal itu dia sampaikan dalam Webinar Tata Kelola Perguruan Tinggi yang digelar Lembaga Pendidikan Tinggi NU Jawa Timur (LPTNU Jatim),  Selasa, (22/9 2020)

"Jika statuta kurang mapan, seringkali dijumpai di tengah perjalanan terjadi perbedaan pandangan, bahkan konflik antara badan penyelenggara seperti Yayasan dan pihak perguruan tinggi seperti jajaran rektorat atau yang setingkat," katanya.

Dia  berharap, webinar ini dapat menjadi pemicu untuk merefleksikan dan mengevaluasi kembali masing-masing statuta dari perguruan tinggi yang dimiliki oleh para peserta webinar.

Dalam kesempatan itu,  Wakil Ketua PWNU Jatim, Prof. Dr. KH. Abdul A’la, M.Ag. berharap komitmen LPTNU Jatim untuk mengawal perguruan tinggi NU saat ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masing-masing anggota PTNU.

LPTNU-Jatim.jpgKegiatan Webinar Tata Kelola Perguruan Tinggi yang digelar LPTNU Jatim,  Selasa, (22/9 2020). (FOTO: LPTNU Jatim for TIMES Indonesia)

Dia yakin, dari PTNU lah budaya NU akan tumbuh dan dari perguruan tinggilah yang nantinya diharapkan dapat menjadi lentera pendamping masyarakat kita yang mayoritas muslim dan nahdliyin ini.

Acara inti webinar, dibawakan oleh Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., L.LM yang juga merupakan Tim Pengembang SPMI Direktorat Penjaminan Mutu  dan Direktorat Pengembangan Kelembagaan Dikti.

Dia memaparkan dua poin penting, yaitu acuan tata kelola perguruan tinggi dan penyusunan statuta. Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa paling sedikit ada 5 unsur penting yang harus ada dalam tata organisasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mengacu kepada pasal 28 PP No.4 tahun 2014.

Diantaranya adalah penyusun kebijakan, pelaksana akademik, penunjang akademik atau sumber belajar, dan yang terakhir adalah pelaksana administrasi atau tata usaha.

Unsur di dalamnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. "Setiap perguruan tinggi mestinya punya kekhasan tersendiri, oleh karenanya perangkat organisasi di dalamnya juga dapat disusun berdasarkan kebutuhan. Bahkan di tingkat rektorat," katanya.

Dia memaparkan juga bahwa PTS tidak mesti mengacu pada yang dilakukan PTN, baik dari segi tata cara pemilihan pelaksana akademik seperti rektorat dan jajarannya, atau bahkan susunan para pembantu rektor misalnya, tidak mesti harus ada pembantu/wakil rector 1 sampai 4.

"Semuanya cukup disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi masing-masing," ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa perguruan tinggi swasta yang melakukan pola demokratis seperti halnya PTN seringkali dijumpai terjadi konflik dengan pihak penyelenggara, hal ini disebabkan pihak penyelenggara (seperti yayasan) bisa saja berbeda pandangan dengan hasil demokrasi pemilihan pimpinan yang diangkat berdasarkan aspirasi civitas akademika kampus (dalam hal ini misalnya senat).

Kemudian, dia menerangkan lebih lanjut tentang proses penyusunan statuta PTS yang meliputi kewenangan badan penyelenggara dan PTS yang bersangkutan, yang meliputi kewenangannya dalam mengusulkan, mempertimbangkan, memutuskan, melaksanakan, mengawasi, mengesahkan, dan berbagai kewenangan lain sesuai kebutuhan.

Kewenangan-kewenangan itu dapat dirumuskan dan dibagi baik dalam bidang tridarma PT (Pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat), bidang non-akademik, sampai pembagian urusan lain yang mengacu pada kebijakan badan penyelenggara. "Poin statuta tersebut mestinya harus jelas disahkan dan disusun dengan kesepakatan yang baku untuk mengatur hubungan yang harmonis antara kewenangan badan penyelenggara dan PTS yang ada dibawahnya," katanya.

Usai acara ini, LPTNU akan melakukan langkah dan rencana tindak lanjut agar statuta masing-masing perguruan tinggi NU dapat terkonsep dengan matang. Rencana tindak lanjut ini sudah didiskusikan di akhir acara, dijadwalkan dan akan dilaksanakan secara bertahap kedepan.

"Ini bentuk komitmen LPTNU Jawa Timur untuk terus berbenah sehingga harapan kedepan, dimulai dengan statuta yang matang, tata kelola organisasi yang baik, PTNU akan terus maju dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi di Indonesia, bahkan berharap dapat menjadi kiblat Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama untuk Dunia," ujar Achmad Jazidie. (*)

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.