UAD Gandeng DJKI dalam Percepat Penyelesaian Paten, Target Zero Backlog Nasional 2026
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Workshop
YOGYAKARTA – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten pada Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serba Guna UAD tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemeriksaan paten untuk mendukung target nasional zero backlog pada Agustus 2026.
Workshop yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu dihadiri jajaran Direktorat Paten DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, pimpinan perguruan tinggi, hingga para inventor dari UAD dan UMY.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian berbasis kekayaan intelektual.
UAD Dinilai Unggul dalam Pengelolaan Paten
Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Paten DJKI, Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa inovasi dan pengelolaan pengetahuan kini menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing bangsa.
Menurutnya, paten tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah inovasi.
“Paten bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga pendorong lahirnya inovasi baru yang memiliki nilai tambah ekonomi,” ujar Dwi Jatmiko, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah melalui RPJMN 2025–2029 menempatkan penguatan riset dan inovasi sebagai prioritas nasional.
Karena itu, DJKI terus mempercepat layanan paten melalui digitalisasi sistem dan peningkatan kualitas pemeriksaan substantif.
DJKI juga mengapresiasi UAD yang dinilai aktif dalam mendukung program percepatan penyelesaian paten.
Perguruan tinggi dianggap memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya invensi dan pengelolaan paten yang efektif.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DIY, Evy Setiawati Handayani, menyebut UAD sebagai salah satu kampus dengan capaian kekayaan intelektual tertinggi di Yogyakarta.
“Perkembangan UAD sangat pesat. Banyak karya riset dan teknologi yang lahir dari UAD serta menjadi keluaran KI terbanyak,” katanya.
Dorong Hilirisasi dan Komersialisasi Riset
Rektor UAD, Prof. Dr. Muchlas, M.T., mengungkapkan bahwa UAD saat ini mencatatkan 5.328 item hak kekayaan intelektual (HKI), tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk kategori paten sederhana, UAD berada di posisi kedua setelah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Muchlas, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi para dosen dan peneliti untuk terus mendorong riset hingga tahap komersialisasi.
“Riset tidak cukup berhenti pada publikasi jurnal internasional. Hasil penelitian harus mampu masuk ke tahap hilirisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara inventor, industri, dan investor agar inovasi yang dihasilkan dapat diproduksi secara massal dan memiliki daya saing di pasar.
Dalam program percepatan penyelesaian paten ini, DIY tercatat memiliki hampir 600 dokumen backlog. Pada tahap awal, DJKI menerjunkan sekitar 20 pemeriksa paten untuk menyelesaikan sekitar 200 dokumen.
Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian dokumen DIY telah mencapai 78 persen, dengan sekitar 73 persen di antaranya berhasil memperoleh status granted.
Secara khusus, UAD memiliki 44 dokumen backlog. Hingga workshop berlangsung, sebanyak 35 dokumen telah selesai diproses dan 30 dokumen di antaranya berhasil mendapatkan status granted.
“UAD kami sejajarkan dengan perguruan tinggi besar lainnya karena sentra KI berjalan baik dan jumlah invensinya tinggi,” kata Dwi Jatmiko.
Pada sesi materi, workshop dipandu oleh Dr. Engineering Ir. Pinta Astuti, S.T., Master of Engineering, dengan narasumber utama Apoteker Gawang Sudrajat, S.Farm., M.M., Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI.
Dalam pemaparannya, Gawang menjelaskan tahapan hilirisasi riset, strategi komersialisasi invensi, serta proses pengajuan paten.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus diarahkan agar hasil riset dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat dan dunia industri. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

