https://sleman.times.co.id/
Opini

Bansos Menjadi Modal Judi

Minggu, 14 September 2025 - 11:36
Bansos Menjadi Modal Judi Galuh Jati Asmara, Penulis, lulusan Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada.

TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Di tengah upaya pemerintah menyalurkan bantuan sosial untuk menjaga daya tahan ekonomi rakyat, publik dikejutkan oleh temuan memprihatinkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Laporan itu mengungkap, 571.410 penerima bansos terindikasi menggunakan dana bantuan untuk berjudi online, dengan perputaran uang hampir Rp 1 triliun. Fakta ini bukan sekadar berita, melainkan tanda kegagalan ganda: penyelewengan dana publik sekaligus lemahnya tata kelola negara.

Masalahnya lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Dari analisis 10 juta rekening penerima bansos pada satu bank, PPATK menemukan 603.999 keluarga menyalahgunakan dana bantuan. Nilai transaksi bervariasi, dari Rp 1.000 hingga menembus Rp 3 miliar, dengan rata-rata deposit lebih dari Rp 2 juta. 

Ironisnya, ada 60 rekening penerima bansos dengan saldo di atas Rp 50 juta, sebagian terindikasi terkait aktivitas ilegal. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, temuan ini memperlihatkan kelemahan serius pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang semestinya menjadi acuan utama setelah diintegrasikan dari berbagai lembaga seperti Regsosek dan P3KE. 

Angka-angka tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa bansos yang seharusnya menopang keadilan sosial masih rawan salah sasaran dan diselewengkan.

Di balik data dan sistem yang bermasalah, muncul dilema moral: apakah penerima bansos yang menggunakan dana untuk judi online bisa disebut korban atau justru pelaku? 

Dari satu sisi, mereka bisa dilihat sebagai korban situasi. Hidup dalam tekanan ekonomi, janji kekayaan instan dari judi online kerap tampak sebagai satu-satunya jalan keluar, meski sejatinya jebakan mematikan. Bagi sebagian orang, judi menjadi pelarian dari keputusasaan, bukan sekadar hiburan.

Namun, di sisi lain, tindakan itu jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana bansos diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan pendidikan, bukan untuk aktivitas yang merusak. 

Perilaku ini merugikan negara sekaligus menutup akses bagi masyarakat yang lebih layak menerima. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kasus kriminal semata; ia menuntut kita memahami akar masalah mulai dari lemahnya sistem pendataan hingga minimnya dukungan sosial dan literasi keuangan di masyarakat.

Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengambil langkah korektif. Sebanyak 32.055.168 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disisir datanya bersama PPATK dan BPS. 

Sebagian langkah telah berjalan: pada triwulan kedua 2025, Kemensos mencoret 228.048 nama dari DTSEN, sementara 375.951 KPM lain masih dievaluasi untuk penyaluran periode berikutnya. 

Kebijakan ini ditegaskan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk memastikan bansos tepat sasaran dan meminimalisasi penyalahgunaan.

Meski begitu, penyisiran data hanyalah awal. Perbaikan menyeluruh harus dilakukan, mulai dari penegakan hukum terhadap sindikat judi online, program rehabilitasi bagi penerima yang terjerat, hingga edukasi literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terperangkap. 

Mengembalikan martabat bansos berarti bukan sekadar memperbaiki data, melainkan menghidupkan kembali harapan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kasus bansos yang tercemar judi online seharusnya menjadi titik balik. Ia mencerminkan tiga kegagalan besar: kelemahan data pemerintah, buruknya tata kelola, dan rapuhnya kesadaran moral kolektif.

Solusi tentu tidak instan. Pemerintah dituntut melakukan reformasi pendataan dan menegakkan aturan secara konsisten. Masyarakat pun harus ikut meneguhkan kesadaran bahwa bansos bukan sekadar dana bantuan, melainkan simbol solidaritas dan integritas bangsa.

Menjaga martabat bansos sama artinya dengan menjaga kepercayaan publik terhadap negara. Lebih jauh, bansos bukan sekadar uang, melainkan janji negara untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

***

*) Oleh : Galuh Jati Asmara, Penulis, lulusan Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.