https://sleman.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berbahan Disinfektan, Polres Bantul Bekuk Peracik Miras Oplosan yang Makan Korban

Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:03
Berbahan Disinfektan, Polres Bantul Bekuk Peracik Miras Oplosan yang Makan Korban Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnyana, menunjukkan pelaku dan barang bukti miras oplosan foto: Edis /Times Indonesia

TIMES SLEMAN, BANTUL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menguak racikan minuman keras atau miras oplosan yang mengakibatkan tewasnya seorang nelayan di Pantai Samas, Ngepet, Srigading, Sanden, Bantul.

Polisi menyampaikan bahwa bahan baku dari oplosan tersebut ialah alkohol murni yang merupakan sisa  disinfektan yang digunakan saat wabah Covid 19. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, mengatakan, kejadian nahas itu terjadi berawal ketika seorang nelayan inisial RB (40) warga Srigading, Sanden, datang ke kediaman SY (53) warga Panggungharjo, Sewon Bantul.

RB meminta untuk diracikkan minuman keras oplosan yang bahan bakunya adalah alkohol murni sisa disinfektan Covid 19.

"Jadi alkohol itu sisa yang dipakai untuk penyemprotan APD (alat pelindung diri) saat pandemi Covid 19, dia punya sisa 1 drum, tapi yang dibawa ke SY, hanya sekitar 15 liter Galon Le Minerale," ujar Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Setelah diramu dan dimasukkan ke dalam sejumlah botol, pada Sabtu (7/10/2023), RB mengambil tiga botol miras oplosan  kemudian dibawa ke Pantai Samas, untuk diminum bersama 5 orang rekannya, sesama nelayan.

Namun saat akan mulai meminum, salah seorang nelayan TM, mengaku jika oplosan kurang marem di lidah sehingga ia mencampuri miras oplosan tersebut dengan minuman Soft Drink berupa Coca-Cola.

Lanjutnya, pasca pesta miras itu, keesokan harinya beberapa di antaranya sudah mulai mengeluhkan sakit perut, lemas, hingga pandangan mata kabur. Mereka pun terpaksa  dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kendati demikian, salah seorang nelayan inisial TM (37) warga Srigading, Sanden, Bantul,pada Rabu (10/10/2023) nyawanya tak terselamatkan. Ia meninggal di RS Elisabeth Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku masing masing SY dan RB. SY dalam kasus ini berperan sebagai peracik dan telah beroperasi sejak 2022.

Sementara RB yang dikenal sebagai relawan Covid 19, dan tukang pijat itu sebagai pemberi miras oplosan kepada para nelayan. Ia juga mengaku jika miras oplosan itu ditukarkan dengan hasil tangkapan ikan laut dari para nelayan tersebut.

Karena perbuatannya tersebut, mereka bakal disangkakan pasal 204 ayat 1  KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, namun jika tindakannya imengakibatkan kematian, pada ayat 2 dalam pasal tersebut bisa terancam hukuman mati. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.