TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Guru Besar bidang Konservasi Gigi, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial DN, dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta atas dugaan penipuan.
DN dilaporkan oleh Sigit Subagyo pada 8 Oktober 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta.
DN dituduh melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dugaan tindakan tersebut terkait dengan transaksi jual beli tanah yang terjadi di Kantor PT Mugi Mukti Mulia, Jalan Ringinsari, pada 14 April 2021 silam.
Sigit Subagyo, selaku pelapor, menyatakan bahwa ia membeli sebidang tanah seluas 960 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 417/Purwomartani atas nama DN.
Harga tanah tersebut disepakati sebesar Rp1,9 miliar, yang dibayar secara bertahap dalam sembilan kali cicilan. Kedua belah pihak juga telah membuat Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan nomor 01/L/I/2021 yang diterbitkan pada 6 Januari 2021.
Suami terlapor, Yudi Utomo Imarjoko, bertindak sebagai penerima pembayaran dari hasil penjualan tanah.
Setelah transaksi, tanah tersebut dipecah menjadi lima bidang, dan dibuatkan akta kuasa jual dengan nomor 01-05 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto pada 28 Mei 2021. Satu bidang tanah telah terjual, sementara sisanya direncanakan untuk dijual kembali.
Namun, rencana ini terganggu karena tanah tersebut diajukan untuk disita oleh Polda Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.
Tanah tersebut kini dalam status penyitaan oleh Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Yudi Utomo.
Yudi, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghilang pasca penetapannya sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan penggelapan dan TPPU saat menjabat sebagai pimpinan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan baru masuk beberapa hari lalu. Saat ini masih dalam proses di meja pimpinan dan belum sampai ke penyidik," ujarnya pada Jumat (11/10/2024) kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait laporan ini.
"Kami akan mengumpulkan informasi lebih lanjut. Namun, sejauh ini belum ada informasi yang kami terima, dan yang perlu diperjelas, dugaan ini adalah tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan institusi UGM," tegasnya.
Di sisi lain, DN memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menyarankan untuk menghubungi penasihat hukumnya.
"Silakan hubungi penasihat hukum saya. Saya sudah memiliki perjanjian dengan pihak Sigit terkait penyelesaian masalah ini," ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp. (*)
Pewarta | : Rahadian Bagus Priambodo |
Editor | : Deasy Mayasari |