https://sleman.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sri Purnomo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:14
Sri Purnomo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman sekaligus suami dari Bupati Kustini Sri Purnomo, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Rabu (11/12/2024). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, SLEMANSri Purnomo, mantan Bupati Sleman sekaligus suami dari Bupati Kustini Sri Purnomo, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Rabu (11/12/2024).

Pria yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, serta Wakil Bupati Sleman periode 2005–2010, ini dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata.  

"Ya betul, kemarin ada pemeriksaan terhadap Pak Sri Purnomo sebagai saksi dalam perkara dana hibah," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/11/2024).  

Dana Hibah Pariwisata untuk Pemulihan Akibat Pandemi

Dana hibah pariwisata yang menjadi fokus penyelidikan bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun anggaran 2020. 

Dana tersebut disalurkan ke Kabupaten Sleman untuk membantu pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19 pada masa kepemimpinan Sri Purnomo.  

"Iya betul (diperiksa karena kapasitasnya sebagai Bupati saat itu)," imbuh Bambang.  

Sri Purnomo memenuhi panggilan Kejari Sleman dan tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama 7,5 jam hingga pukul 16.30 WIB, termasuk waktu istirahat untuk shalat.  

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan 

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi. Namun, ia menegaskan belum ada indikasi keterlibatan Sri Purnomo dalam dugaan korupsi tersebut.  

"Kebijakan yang diterbitkan Bupati selalu melalui kajian tim teknis. Tim tersebut bertugas memastikan apakah kebijakan sesuai dengan peraturan dan tepat sasaran. Bupati hanya menyetujui hasil kajian tersebut," jelas Soepriyadi.  

Menurutnya, meskipun dana hibah disalurkan di masa kepemimpinan Sri Purnomo, kliennya tidak terlibat dalam proses pelanggaran.  

"Sejauh ini kami belum melihat adanya keterlibatan Pak Sri Purnomo terkait dana hibah tersebut," tambahnya.  

Detail Penyaluran Dana Hibah

Dana hibah pariwisata yang diterima Kabupaten Sleman mencapai Rp 49,7 miliar dari total pagu anggaran Rp 68,5 miliar. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap dengan alokasi sebagai berikut:  

- Rp 17,1 miliar untuk 244 kelompok desa wisata dan objek wisata.  
- Rp 27,5 miliar untuk 92 hotel dan 45 restoran.  
- Rp 177,9 juta untuk program CHSE, revitalisasi sarana kebersihan, dan pengawasan protokol kesehatan.  
- Rp 921,3 juta (1,5 persen) untuk biaya operasional dan review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).  

Dugaan Kerugian Negara

Kejari Sleman menduga adanya tindak pidana dalam penyaluran dana hibah tersebut. Penyelidikan dimulai sejak awal 2023 dan statusnya meningkat menjadi penyidikan pada April 2023.  

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10 miliar.  

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.