TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Lagi, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY menetapkan seorang lurah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah. Dia adalah Kasidi, lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Penetapan Kasidi sebagai tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejati DIY secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Para saksi yang diperiksa erat kaitannya dengan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo tanpa ijin Gubernur DIY.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, pada 2 November 2023 ini tim penyidik resmi menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak tindak pidana korupsi mafia tanah. Dia adalah lurah Maguwoharjo berinisial KD (Kasidi).
“Penetapan KD sebagai tersangka tertuang dalam Surat Nomor Tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023,” kata Anshar didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Keputusan tim penyidik Kejati DIY menetapkan Kasidi sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dalam penyidik terungkap bahwa selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, Kasidi sebagai Lurah Maguwoharjo membiarkan proses pembangunan perumahan diantas tanah kas desa yang tidak memiliki ijin dari Gubernur DIY dan perjanjian dengan Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Pembangunan itu dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara milik Robinson Saaliano di dua lokasi tanah kas desa yang berbeda.
“Jadi, sebagai lurah tersangka ini membiarkan pemanfaatan tanah untuk perumahan. Padahal, pembangunan perumahan diatas tanah kas desa tersebut tidak memiliki ijin,” tandas jaksa asal Boyolali ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Sebagai lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris, Kasidi memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 bahwa bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun, kenyataannya Kasidi sebagai lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson sebagai pemilik PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara.
Detailnya, pembangunan perumahan yang dinamai Kandara Village oleh PT Indonesia Internasional Capital itu berlokasi di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman DIY. Tanah tersebut merupakan tanah kas dan pelungguh. Di tanah seluas 41.655 meter per segi ini ada sebanyak sebanyak 152 unit rumah.
Sedangkan pendirian perumahan yang dinamai D’Jonas dan NIrwana Djiwangga oleh PT Komando Bayangkara Nusantara ini berlokasi di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Di tanah tanah kas dan pelungguh seluas 79.450 meter per segi terdapat sebanyak 53 unit rumah.
Selain menetapkan Kasidi, tim penyidik Kejati DIY juga menetapkan Robinson Saaliano sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo. Sebelumnya, Robinson juga divonis bersalah untuk Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Selain KD, tim penyidik kembali menetapkan RS sebagai tersangka untuk perkara tanah di Kalurahan Maguwoharjo,” papar Anshar.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Untuk pemanfaatan tanah kas desa dan pelunggu yang berlokasi di Pugeran seluas 41.655 m2 nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 486 juta. Sedangkan pemanfaatan tanah pelungguh yang berlokasi di Jenengan seluas 79.450 m2 nilai kerugian ditaksir sebesar Rp509 juta.
“Sehingga, total kerugian negara dua lokasi tersebut mencapai Rp995 juta,” tandas Anshar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga dikenakan pasal subsidiair yaitu Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena kondisi kesehatan KD tidak memungkinkan untuk dilakukan tahanan fisik, maka tersangka KD dilakukan tahanan kota. Tim dokter sudah menyatakan tersangka menderita sakit. Bahkan, dua dua minggu sekali tersangka harus cuci darah. Sedangkan tersangka RS masih berada di tanahan,” terang Anshar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lurah Maguwoharjo Sleman Kasidi Jadi Tersangka Korupsi Mafia Tanah
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Deasy Mayasari |