TIMES SLEMAN, YOGYAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memberlakukan pengetatan terhadap masyarakat yang ingin merayakan pergantian Tahun Baru 2023 ini. Hal ini tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya dimana saat itu masyarakat dilarang menggelar pesta perayaan karena tingginya angka kasus Covid-19.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY mempersilahkan masyarakat untuk menggelar pesta perayaan malam Tahun Baru 2023 di Yogyakarta.
"Tapi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Sebab, meski kasus positif sudah melandai namun penularan Covid-19 belum sepenuhnya hilang," harap Baskara Aji, Senin (26/12/2022).
Aji memastikan saat ini DIY masih menerapkan PPKM level 1. Pemerintah juga belum memberi kepastian apakah kebijakan itu akan segera dicabut di penghujung tahun atau awal Tahun Baru 2023 nanti. (*)
Pewarta | : Hendro Setyanto Baskoro |
Editor | : Deasy Mayasari |