TIMES SLEMAN, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri atau Kejari Indramayu resmi menahan 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan dan minum santri Tahfidz Quran, tahun anggaran 2022, pada Selasa (11/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui siaran pers resminya memaparkan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"4 orang tersangka diantaranya adalah Ahmad, Taufik Hidayah, mereka berdua merupakan oknum ASN. Sedangkan 2 orang lainnya adalah Endang Pujiwati selaku penyedia jasa, dan Nahdu Murowi selaku pejabat pengadaan," terangnya.
Penahanan terhadap 4 orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyidikam telah terpenihi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy, saat diwawancara menjelaskan bahwa dugaan tipikor yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.
"Dugaan tipikor pengadaan makan & minum Rumah Tahfidz Takhasus ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan tersebar di beberapa titik se-kabupaten Indramayu," paparnya.
Helmi juga mengungkapkam bahwa 4 orang tersangka resmi ditahan setelah 2 kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat ini mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, saat ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia enggan menjawab.
"Kita lihat nanti, karena ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.
"Yang jelas kami Kejari Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas. Karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemkab Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan dana untuk kegiatan belanja mamin harian santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfizh. Adapun dananya sebesar Rp 1,449 miliar.
Namun mirisnya, dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana.
"Sehingga kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit,’’ ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan. (*)
Pewarta | : Selamet Hidayat (MG-417) |
Editor | : Deasy Mayasari |