TIMES SLEMAN, SLEMAN – Bertambahnya kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sleman terpaksa harus bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar jam operasional selama masa darurat Covid-19. Penindakan itu dilakukan dalam operasi nonyustisi Satpol PP Sleman yang dilakukan pada Selasa (25/8/2020) terhadap dua toko modern.
Yakni, penundakan berupa penutupan sementara selama 3 (tiga) hari terhadap dua toko modern. Yaitu, Toko Indomaret di Jalan Magelang Km. 5, RT 06 / RW 28, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Toko Indomaret Jalan Magelang Km. 5,5, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Plt. Kasat Pol PP Pemkab Sleman, Ir Arip Pramana MT mengatakan, penindakan pelanggar jam operasional kegiatan usaha oleh Satpol PP berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman.
“Berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 25 Agustus 2020 telah terjadi pelanggaran Jam Operasional,” kata Arip.
Arip menambahkan, dua toko modern tersebut diberikan sanksi karena kedapatan telah membuka toko dan melayani pembeli sebelum jam 10.00 WIB. Sedangkan ketentuan Jam Operasional toko swalayan antara jam 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Penutupan sementara untuk kedua toko modern tersebut dinilai Arip Pramana sebagai tindakan yang harus dilakukan. Sebab, sebelum dilakukan penutupan Satpol PP telah memberi imbauan bahkan telah membuat Berita Acara Pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran jam operasional yang sama. “Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya,” terang Plt. Kasat Pol PP Pemkab Sleman, Ir Arip Pramana. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Faizal R Arief |