https://sleman.times.co.id/
Berita

Pose Bersama Paslon, Sejumlah Dukuh Di Bantul dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 19 November 2024 - 17:25
Pose Bersama Paslon, Sejumlah Dukuh Di Bantul dilaporkan ke Bawaslu Endik Widodo ditemani sejumlah Warga melaporkan dugaan netralitas Dukuh ke Bawaslu Bantul (foto Edis -Times Indonesia)

TIMES SLEMAN, BANTUL – Aliansi Masyarakat Peduli Bantul (AMPB) resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan beberapa oknum Dukuh di Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Selasa (19/11/2024). 

Laporan ini disampaikan oleh perwakilan AMPB, Endik Widodo, bersama sekitar 15 warga lainnya. Dugaan ini mencuat setelah beredar foto yang menunjukkan sejumlah Dukuh berpose dengan pasangan calon (paslon) tertentu, lengkap dengan gestur tangan yang mengindikasikan dukungan.

“Alhamdulillah, kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ini. Kami berharap Bawaslu bersikap tegas agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Endik Widodo.

Endik Widodo juga menyerahkan bukti berupa foto yang memperlihatkan sejumlah Dukuh sedang berkumpul bersama paslon tertentu. Dalam foto tersebut, terlihat mereka berdiri dan berfoto sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang identik dengan dukungan kepada paslon tersebut. Bukti ini diharapkan dapat mendorong Bawaslu untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Secara terpisah, praktisi hukum Musthafa, menyoroti seriusnya pelanggaran ini. Menurutnya, jika terbukti, tindakan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi dan melanggar berbagai regulasi terkait Pilkada dan etika pemerintahan desa.

“Peraturan dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) melarang pejabat desa mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Ancaman pidana penjara hingga enam bulan dan denda maksimal Rp6 juta menanti jika aturan ini dilanggar,” jelas Musthafa.

Ia menambahkan bahwa oknum Dukuh juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang melarang diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang. “Dukungan kepada paslon tertentu adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran asas netralitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Musthafa menyinggung UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat (2), yang melarang aparat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. “Pelanggaran ini bisa berdampak pada sanksi administrasi hingga diskualifikasi paslon yang diuntungkan,” tambahnya.

Musthafa menegaskan pentingnya langkah tegas dari Bawaslu. “Netralitas aparatur desa sangat krusial karena mereka memiliki pengaruh di akar rumput. Bawaslu harus menjatuhkan sanksi tegas dan menginvestigasi keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.