https://sleman.times.co.id/
Berita

Panduan PPDB SD dan SMP Kabupaten Sleman 2024-2025: Jalur, Kuota dan Proses Pendaftaran

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:10
Panduan PPDB SD dan SMP Kabupaten Sleman 2024-2025: Jalur, Kuota dan Proses Pendaftaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana. (FOTO: Prokopim Sleman for TIMES Indonesia)

TIMES SLEMAN, SLEMAN – Rangkaian kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, dan SMP Tahun 2024/2025 di wilayah Kabupaten Sleman akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan PPDB tahun ini dilakukan secara daring (https://ppdb.slemankab.go.id) dan luring. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menuturkan garis besar PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman tahun ini sama seperti tahun lalu. Untuk pelaksanaannya sendiri, PPDB SD melalui tiga jalur, sementara PPDB SMP melalui 4 jalur.

“Terkait dengan pelaksaan PPDB ini untuk SD ada 3 jalur, SMP 4 jalur, yang sama (untuk PPDB SD dan SMP) jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Kemudian SMP ditambah jalur prestasi,” kata Ery, Jumat (14/06/2024). 

Adapun kuota untuk masing-masing jalur sebagai berikut.

1. Jalur Afirmasi

Pertama, jalur afirmasi pada PPDB SD diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 15 persen (KK Rentan Miskin tidak termasuk dalam jalur ini), dan penyandang disabilitas dengan kuota 5 persen. 

Sedangkan jalur afirmasi pada PPDB SMP total kuotanya 15 persen, dengan rincian 12 persen untuk calon peserta didik dari pemilik KK Miskin (KKM), dan 3 persen untuk penyandang disabilitas.

“Afirmasi masih sama seperti tahun lalu cuma sedikit evaluasi yaitu anak yang dari KK Miskin bisa daftar dan memilih 3 maksimal sekolah. Kalau tidak diterima di sekolah pertama maka bisa di sekolah kedua atau ketiga. Kemudian untuk disabilitas hanya memilih 1 sekolah,” jelas Ery. 

“Khusus untuk jalur afirmasi disabilitas, bagi masyarakat disabilitas mereka harus punya surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di Sleman. Terkait dengan uji psikologi tersebut, kami (Dinas Pendidikan Sleman) sudah membuat nota dinas ke Bupati agar anak-anak tersebut tidak dipungut biaya saat tes di situ,” sambungnya.

2. Jalur Mutasi/Perpindahan Tugas

Kedua, jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali berdasarkan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum.

Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“Jalur ini menggunakan perpindahan tugas orang tua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman. Surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (satu tahun sebelum tanggal pendaftaran). Ini seleksinya pakai nilai rapot yang dibawa anak-anak,” sambungnya.

3. Jalur Zonasi

Ketiga, jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD, dan 55 persen untuk PPDB SMP. Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah. 

Jalur zonasi radius diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal 1 tahun. 

Sementara jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal 1 tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan. 

4. Jalur Prestasi

Keempat, jalur prestasi untuk PPDB SMP dilaksanakan dengan kuota 25 persen dari daya tampung sekolah. Adapun rinciannya ialah 20 persen untuk penduduk Sleman, dan 5 persen untuk penduduk luar Sleman. 

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan nilai gabungan (nilai ASDP ditambah nilai hasil belajar), dan jumlah rata-rata nilai 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA) kelas IV (empat), V (lima), dan VI (enam).

Calon peserta didik dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik, serta mencantumkan sertifikat / piagam asli yang diterbitkan paling lama 23 Juni 2021 (tiga tahun sebelum pendaftaran).

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah merilis petunjuk teknis PPDB SD dan SMP telah dirilis Dinas Pendidikan Sleman. Petunjuk teknis tersebut dapat disimak pada laman https://bit.ly/PPDBSleman2024.

Demi kelancaran pelaksanaan PPDB 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga menyiapkan Posko PPDB. Posko ini dibuka tanggal 10 hingga 28 Juni 2024 pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara Posko PPDB SMP dibuka pada 12 Juni hingga 05 Juli 2024, pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Posko tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sleman just now

Welcome to TIMES Sleman

TIMES Sleman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.